• PKBM NGUDI MAKMUR
  • Bersama Kita Bisa....

SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)

Pendidikan nonformal didefinisikan sebagai salah satu jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003). Menurut Coombs dan Ahmed (1974) dalam Mustofa Kamil (2011, hlm.11) mengemukakan bahwa pendidikan nonformal adalah setiap kegiatan pendidikan yang terorganisir diselenggarakan di luar sistem pendidikan formal, diselenggarakan secara tersendiri atau merupakan bagian penting dari sebuah sistem yang lebih luas dengan maksud memberikan layanan khusus kepada warga belajar atau membantu mengidentifikasi kebutuhan belajar agar sesuai dengan kebutuhan dan mencapai tujuan belajarnya. Secara umum pendidikan nonformal dapat kita pahami sebagai sistem pendidikan yang terstruktur untuk mencapai tujuan belajar yang berada di luar sistem pendidikan formal. Adapun pengertian pendidikan nonformal yang dikemukakan para ahli, antara lain sebagai berikut: Menurut Kamil (2011) mengemukakan bahwa pendidikan nonformal sebagai sebuah bagian dari sistem pendidikan yang memiliki peran yang sangat penting dalam rangka pengembangan dan implementasi belajar sepanjang hayat (life long learning).

Menurut Niehoff (1973, hlm.8) dalam Kamil (2011) merumuskan pendidikan nonformal secara terperinci dengan mengemukakan bahwa pendidikan nonformal ditujukan untuk tujuan sebagai metode menilai kebutuhan akhir minat orang dewasa dan remaja putus sekolah di negara berkembang yang berkomunikasi dengan mereka, memotivasi mereka untuk berpola, dan kegiatan terkait yang akan meningkatkan produktivitas dan taraf hidup mereka. Secara sederhana Unesco (1972) mengemukakan bahwa pendidikan luar sekolah mempunyai derajat keketatan dan keseragaman yang lebih rendah  dibanding dengan tingkat keketatan dan keseragaman pendidikan sekolah. Dengan demikian warga belajar yang mengikuti pendidikan luar sekolah lebih heterogen baik dari segi usia dan pengalaman belajar yang mengharuskan pendidikan luar sekolah bisa merupakan sarana belajar yang tepat untuk segala usia. Menurut Colin Latchem (2017) mengemukakan bahwa pendidikan nonformal adalah perkembangan dari pendidikan informal yang disediakan oleh badan pemerintah atau non pemerintah, badan pembangunan internasional, penyedia nirlaba, kelompok pengusaha dan karyawan serta lain-lain dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu dan pembelajaran tertentu dan persyaratan pasar tenaga kerja.

Pendidikan nonformal menurut Marzuki (2012, hlm.137) dalam Rizky (2015, hlm.14) mengemukakan bahwa pendidikan nonformal merupakan proses belajar yang dilaksanakan secara terorganisir di luar sistem persekolahan atau pendidikan formal, baik dilaksanakan terpisah maupun merupakan bagian penting dari suatu kegiatan yang besar yang dimaksudkan untuk melayani sasaran didik tertentu dan belajarnya tertentu. Menurut Sudjana dalam Rizki (2015, hlm.14) mengemukakan bahwa program yang dilaksanakan melalui pendidikan nonformal dimaksudkan untuk melayani berbagai kebutuhan masyarakat yang karena sesuatu hal yang tidak memperoleh kesempatan belajar di sekolah formal. Kebutuhan belajar yang dimaksud mencakup kesehatan, nutrisi, keluarga, bencana, dan kebutuhan lain untuk memperbaiki kebutuhan keluarga, mengembangkan watak positif dan watak personal, meningkatkan produktivitas ekonomi, pendapatan keluarga, kesempatan pekerjaan dan memperkuat institusi keswadayaan, pengaturan diri (self goverment), dan partisipasi masyarakat. 1)

Tujuan Pendidikan Nonformal Pendidikan nonformal memiliki tujuan untuk melayani masyarakat dengan memfasilitasi sarana melaksanakan pendidikan. Menurut Sutaryat (1995, hlm.4) dalam Kamil (2011, hlm.28) mengemukakan bahwa pendidikan nonformal yang ingin dicapai melalui interaksi tersebut terkandung makna pengembangan manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Secara lebih khusus tujuan itu juga mencakup: pelayanan terhadap warga belajar, pembinaan warga belajar, dan memenuhi kebutuhan warga belajar dan masyarakatyang tidak terpenuhi melalui jalur formal (sekolah). Senada dengan pendapat diatas, Sudjana dalam Mustofa Kamil (2010, hlm.29) memberikan pengertian bahwa tujuan pendidikan nonformal diharapkan dapat membantu warga belajar memilih dan mengembangkan wawasan ke Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial.

Menurut Yoyon dan Entoh (2016) mengemukakan tujuan pendidikan nonformal sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan warga belajar untuk belajar yang sangat beragam, dengan pengetahuan yang dibutuhkan, keterampilan dan nilai-nilai yang dibutuhkan dalam rangkanmenignkatkan kualitas kepribadian warga belajar, meningkatkan kesejahteraan hidup, membangun kehidupan sosial yang dinamis, dan terwujudnya kehidupan berpolitik yang partisipatoris. Tujuan pendidikan nonformal yang lain adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan pembelajaran sepanjang hayat bagi masyarakat.

Fungsi Pendidikan Nonformal sebagai pelengkap, penambah dan pengganti pendidikan formal. Selain itu pendidikan nonformal bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan pendidikan. Pendidikan nonformal menjadi pelengkap dalam kegiatan belajar yang tidak disampaikan di pendidikan sekolah. Pendidikan nonformal menjadi tambahan bagi warga belajar untuk memperluas pengalaman belajar yang dibutuhkan warga belajar. Pendidikan nonformal dapat menjadi pengganti pendidikan formal bagi masyarakat yang tidak berkesempatan memperoleh pendidikan formal sehingga menjadi pilihan belajar bagi kelompok masyarakat.

Satuan pendidikan nonformal sebagaimana tercantum dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 26 terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim, serta pendidikan yang sejenis seperti SKB. Jenis-Jenis Program Pendidikan Nonformal Jenis pendidikan nonformal meliputi: 1) Pendidikan kecakapan hidup (PKH). 2) Pendidikan Anak Usia Dini (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, SPS). 3) Pendidikan Kepemudaan. 4) Pendidikan Pemberdayaan Perempuan. 5) Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja/Kursus. 6) Pendidikan Kesetaraan meliputi Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, Paket C setara SMA/MA, dan Paket C kejuruan setara SMK/MAK. 7) Serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Pengertian SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) merupakan satuan pendidikan nonformal yang berada di bawah naungan pemerintah daerah kabupaten/kota berstatus sebagai unit pelaksana teknis daerah yang bertujuan untuk menyelenggarakan pendidikan di luar jalur formal. Menurut Devista (2007, hlm.94) dalam Khoiriah (2019, hlm.45) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) merupakan salah satu wadah yang memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat melalui jalur pendidikan luar sekolah. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai alih fungsi dari unit pelaksana tekhnis daerah kabupaten/kota.

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah lembaga baru yang berorientasi pada pemberian layanan pendidikan baik fisik maupun non fisik yang dipersiapkan bagi warga masyarakat yang memerlukan  layanan Pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Unit Pelaksana Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) dalam melaksanakan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Nonformal Informal (PNFI) yang berorientasi pada pemberian layanan baik fisik maupun non fisik. Dalam upaya layanan pendidikan Nonformal tenaga fasilitator Nonformal yang memiliki kompetensi mendesak untuk dipersiapkan sehingga SKB merupakan pendidikan yang memiliki fokus sasaran yang cukup luas serta beraneka ragam bentuk dan aplikasinya sesuai dengan perannya sebagai penambah, pengganti dan pelengkan pendidikan formal. Untuk mencapai hal tersebut pemerintah harus senantiasa berupaya mencari pendelatan-pendekatan baru yang memungkinkan semua masyarakat yang belum memperoleh layanan pendidikan, meningkatkan mutu dan sebaran kelembagaan pendidikan nonformal, dan memfasilitasi program-program dengan berbagai varian yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat yang ada

Fungsi SKB. Komitmen SKB untuk menjadi salah satu satuan pendidikan penyelenggara pendidikan nonformal dan pendidikan masyarakat yang memberikan pelayanan pendidikan nonformal yang bermutu, setiap SKB diharapkan dapat menjadi pusat percontohan bagi satuan pendidikan nonformal lainnya.

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) menurut peraturan Dirjen PAUD dan Dikmas No. 14 tahun 2018 yaitu: 1) Pembangkitan dan penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar. 2) Pemberian motivasi dan pembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi tenaga pendidik dalam pelaksanaan azas saling membelajarkan. 3) Pemberian layanan informasi kegiatan pendidikan sekolah, pemuda dan olahraga. 4) Pembuatan percontohan berbagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga. 5) Penyusunan dan pengadaan sarana muatan lokal. 6) Pengadaan sarana dan fasilitas belajar 7) Pengintegrasian dan penyinkronisasi kegiatan sektoral dalam bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga. 8) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga. 9) Pengelolaan urusan tata usaha sanggar.

Tujuan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sanggar Kegiatan Belajar yang dimotori oleh pamong belajar merumuskan rencana langkah-langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan segala potensi yang ada sehingga apa yang menjadi tujuan dari SKB benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat. Keberadaan SKB menjadi torehan posiitf bagi penguasa otonomi daerah setempat dan dilibatkan dalam pembangunan daerah yang berhubungan dengan peningkatan kesejahtaeraan masyarakat.

Adapun tujuan SKB adalah sebagai berikut: 1) Tujuan Umum a) Mempersiapkan tenaga PT-PNFI dan peningkatan mutu lembaga PNFI yang handal dalam mendukung terwujudnya kualitas layanan pendidikan nonformal. 2) Tujuan Khusus a) Mempersiapkan tenaga PTK-PNFI dan peningkatan mutu lembaga PNFI yang handal dalam mendukung terwujudnya kualitas layanan pendidikan nonformal. b) Mempersiapkan kompetensi bagi pamong belajar SKB. c) Meningkatkan kompetensi bagi calon instruktur keaksaraan dalam proses pembelajaran nonformal. d) Meningkatkan kompetensi bagi Himpaudi dan pengela kursus dalam penylenggaraan PNFI. e) Mempersiapkan sarana dan prasarana sebagai SKB dalam pelaksanaan program PNFI. f) Untuk mengoptimalisasi menajemen layanan pendidikan nonformal. Sanggar Kegiatan Belajar mempunyai fungsi dan tugas pokok melaksanakan tugas dinas dalm bidang pendidikan nonformal, pemuda dan olahraga meliputi penelitian, pengembangan dan pembinaan kegiatan pendidikan nonformal pemuda dan olahraga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagai mana dimaksud, SKB mempynyai hasil yang ingin dicapai yaitu: a) Terwujudnya pusat layanan dan pengendalian mutu pendidikan nonformal yang didukung dengan tenaga yang memiliki kompetensi mengajar dan dilengkapi sarana prasarana yang memadai. b) Tumbuh dan berkembangnya berbagai program layanan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan nonformal sebagai pengendali mutu akses dan layanan. c) SKB yang berfungsi sebagai lembaga pendidikan nonformal yang mampu menyelenggarakan program keterampilan dan kecakapan hidup bagi pamong belajar dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan dan hasil yang dicapai, SKB membuat suatu program program yang ditujukan kepada anak usia dini, masyarakat putus sekolah, pendidikan kecakapan hidup serta pendidikan lain yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Pengertian Pendidikan Kesetaraan Pendidikan kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program paket A, B, C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik. Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dalam Kamil (2010:97) mengemukakan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, paket C.

Fungsi Pendidikan Kesetaraan Fungsi dari program pendidikan kesetaraan untuk mengembangkan potensi warga belajar melalui pembelajaran yang menekankan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Adapun fungsi pendidikan kesetaraan secara khusus adalah Paket A dan B diarahkan untuk mempercepat penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, sedangkan paket C ditujukan untuk memperluas akses pendidikan menengah.

Tujuan Pendidikan Kesetaraan Pendidikan kesetaraan memiliki tujuan, antara lain: 1) Menyediakan layanan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal untuk menjaring anak-anak yang putus sekolah ditingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA untuk mensukseskan rintisan wajib belajar pendidikan dasar; 2) Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar sehingga memiliki kemampuan yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA; 3) Membekali dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk mencari nafkah atau berusaha mandiri (khusus Paket C); 4) Membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar yang memungkinkan lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, atau meningkatkan karirnya dalam pekerjaannya (khusus paket C).

Selain itu Pendidikan Kesetaraan memiliki tujuan antara lain yaitu: 1) Paket A dan B sebagai sarana pendidikan nonformal untuk memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun bagi masyarakat. 2) Paket C sebagai sarana untuk memperluas akses pendidikan menengah. 3) Meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan kesetaraan program Paket A, B dan C. 4) Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan pendidikan kesetaraan. Pendidikan Kesetaraan bertujuan menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung karena putus sekolah, putus lanjut, atau tidak pernah sekolah khususnya bagi anak yang miskin atau berada di daerah terpencil.

Sasaran Pendidikan Kesetaraan Sasaran dari pendidikan kesetaraan diantaranya: Penduduk usia sekola yang terkendala masuk jalur formal karena, ekonomi terbatas, waktu terbatas, geografis, 18 keyakinan, bermasalah dengan hukum. Selain itu sasaran pendidikan kesetaraan adalah: 1) Penduduk usia sekolah yang tergabung dengan komunitas e-learning, sekolah rumah, komunitas berpotensi khusus seperti atlet, pelukis, dll. 2) Penduduk yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. 3) Penduduk usia SMA/MA yang berminta mengikuti program paket C. 4) Penduduk di atas usia SMA yang berminat mengikuti program paket C karena berbagai alasan.

Jenis-jenis Pendidikan Kesetaraan Berdasarkan penjelasan pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah seperti paket A, sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat SMA/MA adalah paket C. 1) Program Paket A Progaram paket A memiliki kompetensi awal setara dengan SD/MI yang menekankan pendidikan pada kemampuan literasi dan numerasi sehingga warga belajar mampu berkomunikasi melaui teks secara tertulisan dan lisan, baik dalam bentuk huruf atau angka. Selain itu pendidikan Paket A menekankan pada penguasan fakta, konsep dan data secara bertahap, sehingga warga belajar mampu memiliki keterampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 2) Program Paket B Program paket B memiliki kompetensi terampil dengan menekankan pada penguasaan dan penerapan konsep-konsep abstrak secara meluas dan berlatih meningkatkan keterampilan berpikir dan bertindak logis dan etis, sehingga warga belajar mampu menyelesaikan masalah dengan menggunakan fenomena alam dan sosial yang lebih luas. Selain itu pendidikan paket B menekankan pada peningkatan keterampilan berpikir dan mengolah informasi serta menerapkannya untuk menghasilkan karya sederhana yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. 3) Program Paket C Program paket C memiliki kompetensi yang diarahkan pada pencapaian dasar-dasar kompetensi akademik dan menerapkanya untuk menghasilkan karya sehingga warga belajar lebih siap untuk bekerja mandiri dengan mengembangkan kepribadian profesional. Selain itu, pendidikan paket C mengarahkan warga belajar untuk mencapai kemampuan akademik dan keterampilan fungsional secara etis, sehingga peserta didik dapat bekerja mandiri atau wirausaha, bersikap profesional, berpartisipasi aktif dan produktif dalam kehidupan masyarakat, serta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (NM)

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
NILAI NILAI PENDIDIKAN DAN KEHIDUPAN

Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia” Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan ti

19/06/2025 12:25 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 100 kali
MANAJEMEN PKBM

Manajemen PKBM Perencanaan. Perencanaan sebagai bagian penting dalam proses manajemen merupakan suatu tahap yang harus dilewati sebelum melangkah ke tahap berikutnya, karena melalui p

19/06/2025 12:23 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 81 kali
LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA PKBM

Dibentuknya PKBM adalah sebagai pemicu dan bersifat sementara, masyarakat sendirilah yang selanjutnya memiliki wewenang untuk mengembangkannya, karena itulah pendekatan dalam program PK

19/06/2025 12:22 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 78 kali
MENINGKATKAN AKSES DAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI PLS

Pendidikan merupakan hak dasar setiap individu yang tidak hanya terbatas pada ruang kelas formal. Dalam konteks ini, program pendidikan luar sekolah (PLS) menjadi sangat penting, teruta

11/06/2025 10:33 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 135 kali
PROBLEMATIKA PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

Pendidikan sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan Luar S

11/06/2025 09:59 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 140 kali
MENINGKATKAN MINAT BACA MASYARAKAT DI ERA DIGITAL

PENDAHULUAN Pendidikan di Indonesia semakin mengandalkan teknologi informasi yang berkembang pesat, menghasilkan kemajuan dan efektivitas dalam proses belajar -mengajar (Pramesworo

11/06/2025 09:47 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 142 kali
TANTANGAN YANG DIHADAPI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

Tantangan yang  Dihadapi  dalam  Implementasi  Pendidikan  Luar  Sekolah  Berbasis Masyarakat Pendidikan  luar  sekolah  berbasis 

11/06/2025 09:28 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 142 kali
STRATEGI DAN EFEKTIVITAS MENINGKATKAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

Strategi  untuk  Meningkatkan  Efektivitas  Pendidikan  Luar  Sekolah  Berbasis Masyarakat. Untuk  meningkatkan  efektivitas  pendidika

11/06/2025 09:19 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 107 kali
FUNGSI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

Pendidikan luar sekolah sebagai komplemen adalah pendidikan yang materinya melengkapi apa yang diperoleh di bangu sekolah. Ada beberapa alasan sehingga materi pendidikan persekolahan ha

05/06/2025 12:42 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 104 kali
AZAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

ASAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH Pendidikan merupakan suatu proses untuk mengintegrasikan individu yang sedang mengalami pertumbuhan ke dalam kolektivitas masyarakat. Dalam kegiatan pendid

05/06/2025 12:40 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 116 kali