TUJUAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM adalah lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat yang berfungsi sebagai tempat untuk mendapatkan informasi dan kegiatan belajar sepanjang hayat. Lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Definisi PKBM menurut beberapa sumber buku dan referensi menjelaskan bahwa PKBM adalah tempat belajar yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. PKBM diharapkan dapat menjadi tulang punggung proses pembangunan melalui pemberdayaan potensi-potensi yang ada di masyarakat.
Seluruh kegiatan belajar di PKBM dikelola sendiri oleh masyarakat, dengan fokus pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat dalam berbagai bidang. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi, dan bakat mereka.
Fungsi PKBM yaitu menyediakan layanan pendidikan nonformal kepada warga masyarakat yang memerlukan alternatif, tambahan, dan pelengkap terhadap pendidikan formal. PKBM bertujuan mendukung pendidikan sepanjang hayat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai pusat pembelajaran, PKBM memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terus belajar di luar batasan usia. Selain itu, PKBM juga berperan sebagai mitra kerja pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui program-program pendidikan nonformal.
PKBM memberikan keleluasaan kepada peserta didik untuk memilih sistem belajar yang sesuai dengan kebutuhan dan minat mereka. Sebagai jalur pendidikan berjenjang, PKBM memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terus belajar di luar kurikulum formal.
Pengelolaan PKBM dilakukan secara partisipatif yang bertujuan untuk pemberdayaan sumber daya manusia melalui pembelajaran yang meningkatkan soft-skill dan hard-skill. PKBM menjadi mitra bagi pelajar yang menerapkan prinsip pendidikan sepanjang hidup manusia.
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
FUNGSI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan luar sekolah sebagai komplemen adalah pendidikan yang materinya melengkapi apa yang diperoleh di bangu sekolah. Ada beberapa alasan sehingga materi pendidikan persekolahan ha
AZAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
ASAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH Pendidikan merupakan suatu proses untuk mengintegrasikan individu yang sedang mengalami pertumbuhan ke dalam kolektivitas masyarakat. Dalam kegiatan pendid
LANDASAN TEORITIS PEMBERDAYAAN PKBM
Para ilmuwan sosial dalam memberikan pengertian pemberdayaan mempunyai rumusan yang berbeda-beda dalam berbagai konteks dan bidang kajian. Artinya belum ada definisi yang tegas mengenai
REGULASI TENTANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 13 ayat (1) dikemukakan bahwa: “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan in
TUJUAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Tujuan dan Fungsi Pendidikan Luar Sekolah,Menurut Marzuki (2010), tujuan pendidikan luar sekolah adalah supaya individu dalam hubungannya dengan lingkungan sosial dan alamnya dapat seca
CIRI-CIRI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan luar sekolah lebih kepada praktisi agar warga belajar mampu menerapkan dalam pekerjaannya, tidak memandang usia, tidak di bagi atas jenjang, waktu penyampaian yang singkat ka
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan di luar sistem formal, tidak terikat jenjang dan struktur persekolahan dengan memberikan layanan kepada sasaran di
SATUAN DAN PROGRAM PLS
Kemajuan bidang PLS di Indonesia salah satunya ditandai oleh tercantumnya satuan dan program PLS di dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003. Di pasal 26 ayat 4 undang-undang tersebut disebu
TIPE PLS
Boyle (1981) membedakan program PLS dari segi perencanaannya kedalam tiga tipe, yaitu (a) developmental, (b) institutional, dan (c) informational. Program devel
WARGA BELAJAR DI PLS
Untuk menjadi peserta didik PLS pada dasarnya tidak ada persyaratan yang ketat. Siapa pun yang sadar bahwa dirinya butuh belajar tentang sesuatu hal agar dapat melaksanakan tugasny
1