PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau biasa disingkat sebagai PKBM adalah lembaga pendidikan nonformal yang didirikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat. Lembaga ini berperan sebagai wadah bagi kegiatan pembelajaran yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke pendidikan formal. PKBM berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Nasional dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan pendidikan bagi masyarakat.
- Ciri dan Syarat Kelembagaan PKBM
PKBM dapat didirikan oleh masyarakat, organisasi, atau komunitas dengan memenuhi syarat kelembagaan sebagai berikut:
- Akta Notaris: Dokumen resmi yang menyatakan pembentukan lembaga.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Sebagai identitas pajak lembaga.
- Susunan Badan Pengurus: Struktur organisasi lembaga.
- Sekretariat: Kantor atau lokasi operasional.
- Izin Operasional: Dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
- Tujuan
PKBM dibentuk dengan tujuan:
- Membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu.
- Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam bidang pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan.
- Memberdayakan masyarakat untuk menjadi individu yang mandiri dan mampu bersaing.
- Menyediakan pendidikan alternatif yang fleksibel dan inklusif.
Melalui tujuan tersebut, PKBM diharapkan menjadi motor penggerak pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan keterampilan.
- Cakupan Kegiatan
PKBM menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan pelatihan, antara lain:
- Pendidikan Kesetaraan
- Kejar Paket A: Setara dengan pendidikan dasar (SD/MI).
- Kejar Paket B: Setara dengan pendidikan menengah pertama (SMP/MTs).
- Kejar Paket C: Setara dengan pendidikan menengah atas (SMA/MA).
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Program untuk memberikan pendidikan dini bagi anak-anak usia 0–6 tahun.
- Pelatihan dan Pemberdayaan
- Kelompok Belajar Usaha (KBU): Pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat.
- Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP): Meningkatkan keterampilan pemuda dalam kegiatan produktif.
- Pemberdayaan Perempuan: Program peningkatan keterampilan dan kesadaran bagi perempuan.
- Keaksaraan Fungsional: Program pengentasan buta huruf bagi masyarakat dewasa.
- Layanan Tambahan
- Taman Bacaan Masyarakat (TBM): Penyediaan perpustakaan untuk masyarakat.
Kursus: Program pelatihan seperti komputer, menjahit, tata boga, dan lain-lain.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
FUNGSI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan luar sekolah sebagai komplemen adalah pendidikan yang materinya melengkapi apa yang diperoleh di bangu sekolah. Ada beberapa alasan sehingga materi pendidikan persekolahan ha
AZAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
ASAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH Pendidikan merupakan suatu proses untuk mengintegrasikan individu yang sedang mengalami pertumbuhan ke dalam kolektivitas masyarakat. Dalam kegiatan pendid
LANDASAN TEORITIS PEMBERDAYAAN PKBM
Para ilmuwan sosial dalam memberikan pengertian pemberdayaan mempunyai rumusan yang berbeda-beda dalam berbagai konteks dan bidang kajian. Artinya belum ada definisi yang tegas mengenai
REGULASI TENTANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 13 ayat (1) dikemukakan bahwa: “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan in
TUJUAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Tujuan dan Fungsi Pendidikan Luar Sekolah,Menurut Marzuki (2010), tujuan pendidikan luar sekolah adalah supaya individu dalam hubungannya dengan lingkungan sosial dan alamnya dapat seca
CIRI-CIRI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan luar sekolah lebih kepada praktisi agar warga belajar mampu menerapkan dalam pekerjaannya, tidak memandang usia, tidak di bagi atas jenjang, waktu penyampaian yang singkat ka
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan di luar sistem formal, tidak terikat jenjang dan struktur persekolahan dengan memberikan layanan kepada sasaran di
SATUAN DAN PROGRAM PLS
Kemajuan bidang PLS di Indonesia salah satunya ditandai oleh tercantumnya satuan dan program PLS di dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003. Di pasal 26 ayat 4 undang-undang tersebut disebu
TIPE PLS
Boyle (1981) membedakan program PLS dari segi perencanaannya kedalam tiga tipe, yaitu (a) developmental, (b) institutional, dan (c) informational. Program devel
WARGA BELAJAR DI PLS
Untuk menjadi peserta didik PLS pada dasarnya tidak ada persyaratan yang ketat. Siapa pun yang sadar bahwa dirinya butuh belajar tentang sesuatu hal agar dapat melaksanakan tugasny