SATUAN DAN PROGRAM PLS
Kemajuan bidang PLS di Indonesia salah satunya ditandai oleh tercantumnya satuan dan program PLS di dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003. Di pasal 26 ayat 4 undang-undang tersebut disebutkan bahwa satuan pendidikan nonformal antara lain terdiri atas: Kursus, Kelompok Belajar (Kejar), Kelompok Bermain (Play Group), Taman Penitipan Anak (TPA), Majelis Taklim, Pondok Pesantren, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Selanjutnya pada pasal 26 ayat 3 dicantumkan pula bahwa program-program pendidikan nonformal antara lain adalah: keaksaraan, kesetaraan, kecakapan hidup (life skills), taman bacaan masyarakat, pendidikan kepemudaan, pemberdayaan perempuan, dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Yang dimaksud satuan disini adalah lembaga penyelenggara. Kursus merupakan lembaga PLS yang menyelenggarakan program pendidikan kecakapan hidup dan biasanya mengkonsentrasikan diri pada kecakapan hidup tertentu seperti bahasa, komputer, montir, las, dan sebagainya. Kelompok bermain menyelenggarakan layanan pendidikan untuk anak usia dini, terutama yang berusia sekitar 3-4 tahun. Taman penitipan anak memberikan layanan pengasuhan untuk anak usia dini yang berusia 0-2 tahun. Majelis taklim merupakan kelompok pengajian yang diselenggarakan di masjid, mushalla, atau rumah penduduk untuk kaum muslimin dewasa. Kelompok pengajian merupakan satuan pendidikan yang semakin dibanjiri oleh baik orang tua maupun remaja di Indonesia karena mayoritas penduduknya beragama islam juga karena sudah merupakan bagian dari kehidupan budaya masyarakat. Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan agama islam yang berbasis kitab, terutama Kitab Kuning, dan dalam mengikuti pengajiannya santri bermukim di pondok tersebut.
Selanjutnya SKB adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan beberapa program PLS seperti program kesetaraan, keaksaraan, dan kecakapanan hidup. Terakhir PKBM merupakan lembaga PLS yang mempunyai fungsi yang sama dengan SKB tetapi didirikanf diselenggarakan oleh masyarakat. Dengan terteranya satuan dan program pendidikan nonformal di dalam USPN tersebut, ruang lingkup dan contoh PLS di Indonesia menjadi lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
FUNGSI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan luar sekolah sebagai komplemen adalah pendidikan yang materinya melengkapi apa yang diperoleh di bangu sekolah. Ada beberapa alasan sehingga materi pendidikan persekolahan ha
AZAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
ASAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH Pendidikan merupakan suatu proses untuk mengintegrasikan individu yang sedang mengalami pertumbuhan ke dalam kolektivitas masyarakat. Dalam kegiatan pendid
LANDASAN TEORITIS PEMBERDAYAAN PKBM
Para ilmuwan sosial dalam memberikan pengertian pemberdayaan mempunyai rumusan yang berbeda-beda dalam berbagai konteks dan bidang kajian. Artinya belum ada definisi yang tegas mengenai
REGULASI TENTANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 13 ayat (1) dikemukakan bahwa: “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan in
TUJUAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Tujuan dan Fungsi Pendidikan Luar Sekolah,Menurut Marzuki (2010), tujuan pendidikan luar sekolah adalah supaya individu dalam hubungannya dengan lingkungan sosial dan alamnya dapat seca
CIRI-CIRI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan luar sekolah lebih kepada praktisi agar warga belajar mampu menerapkan dalam pekerjaannya, tidak memandang usia, tidak di bagi atas jenjang, waktu penyampaian yang singkat ka
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan di luar sistem formal, tidak terikat jenjang dan struktur persekolahan dengan memberikan layanan kepada sasaran di
TIPE PLS
Boyle (1981) membedakan program PLS dari segi perencanaannya kedalam tiga tipe, yaitu (a) developmental, (b) institutional, dan (c) informational. Program devel
WARGA BELAJAR DI PLS
Untuk menjadi peserta didik PLS pada dasarnya tidak ada persyaratan yang ketat. Siapa pun yang sadar bahwa dirinya butuh belajar tentang sesuatu hal agar dapat melaksanakan tugasny
PRINSIP PLS
Prinsip dasar pertama kegiatan PLS adalah Lifelong Learning (belajar sepanjang hayat). Prinsip ini sebetulnya merupakan pokok pikiran yang sesuai dengan hakikat, realitas, dan