PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan di luar sistem formal, tidak terikat jenjang dan struktur persekolahan dengan memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dengan cara belajar tertentu pula dalam bidang sosial, keagamaan, budaya, ketrampilan, dan keahlian. Pendidikan luar sekolah digunakan sebagai penambah, pelengkap, maupun pengganti yang ada di jalur pendidikan sekolah, sehingga pendidikan luar sekolah diadakan guna untuk penyempurnaan dari pendidikan sekolah.
Pendidikan luar sekolah merupakan setiap kesempatan belajar non formal, dimana terdapat komunikasi yang teratur dan terarah di luar sekolah dan seseorang memperoleh informasi, pengetahuan, latihan maupun bimbingan sesuai dengan usia dan kebutuhan kehidupan, dengan tujuan mengembangkan tingkat keterampilan, sikap dan nilai-nilai. Pendidikan luar sekolah merupakan program pendidikan dan pengajaran yang bergerak di luar pendidikan formal dalam mengembangkan bidang tertentu dan skill seseorang yang terencana dan terprogram dalam mencapai tujuan pendidikan.
Pendidikan luar sekolah bisa disebut juga sebagai pendidikan masyarakat guna untuk melayani sasaran didik yang dapat disesuaikan oleh lingkungan masyarakat sekitar. Pendidikan luar sekolah dimanfaatkan sebagai penambah ataupun pembentuk keterampilan sehingga program-program yang diselenggarakan pendidikan luar sekolah kebanyakan berbentuk pelatihan untuk meningkatkan keterampilan peserta didik guna untuk menciptakan masyarakat mandiri, aktif dan terampil.
Pengertian Pendidikan Luar Sekolah
Berikut definisi dan pengertian pendidikan luar sekolah (PLS) dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Marzuki (2010), pendidikan luar sekolah adalah proses belajar terjadi secara terorganisasikan di luar sistem persekolahan atau pendidikan formal, baik dilaksanakan terpisah maupun merupakan bagian penting dari suatu kegiatan yang lebih besar yang dimaksudkan untuk melayani sasaran didik tertentu dan belajarnya tertentu pula.
- Menurut Joesoef (2004), pendidikan luar sekolah adalah kegiatan pendidikan yang terorganisir yang diselenggarakan di luar sistem formal, baik tersendiri maupun merupakan bagian dari suatu kegiatan yang luas, yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan belajar.
- Menurut Adikusumo (1986), pendidikan luar sekolah adalah setiap kesempatan dimana terdapat komunikasi yang teratur dan terarah di luar sekolah, dimana seseorang memperoleh informasi-informasi pengetahuan, latihan ataupun bimbingan sesuai dengan usia dan kebutuhan hidupnya dengan tujuan mengembangkan tingkat keterampilan, sikap-sikap peserta yang efisien dan efektif dalam lingkungan keluarga bahkan masyarakat dan negaranya.
- Menurut Ihsan (2001), pendidikan luar sekolah adalah jenis pendidikan yang tidak selalu terikat oleh jenjang dan struktur persekolahan, tetapi dapat berkesinambungan. Pendidikan luar sekolah menyediakan program pendidikan yang memungkinkan terjadinya perkembangan peserta didik dalam bidang sosial, keagamaan, budaya, ketrampilan, dan keahlian.
- Menurut Saleh, dkk (2020), pendidikan luar sekolah adalah bentuk dari perkembangan penyelenggaraan pendidikan secara luas, bahwa pendidikan tidak hanya kegiatan yang terorganisir disekolah tetapi juga pendidikan di luar, karena pada hakikatnya pendidikan yang sebenarnya kehidupan dan sekolah hanya bagian kecil yang dibatasi oleh jenjang umur dan disiplin.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
FUNGSI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan luar sekolah sebagai komplemen adalah pendidikan yang materinya melengkapi apa yang diperoleh di bangu sekolah. Ada beberapa alasan sehingga materi pendidikan persekolahan ha
AZAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
ASAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH Pendidikan merupakan suatu proses untuk mengintegrasikan individu yang sedang mengalami pertumbuhan ke dalam kolektivitas masyarakat. Dalam kegiatan pendid
LANDASAN TEORITIS PEMBERDAYAAN PKBM
Para ilmuwan sosial dalam memberikan pengertian pemberdayaan mempunyai rumusan yang berbeda-beda dalam berbagai konteks dan bidang kajian. Artinya belum ada definisi yang tegas mengenai
REGULASI TENTANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 13 ayat (1) dikemukakan bahwa: “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan in
TUJUAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Tujuan dan Fungsi Pendidikan Luar Sekolah,Menurut Marzuki (2010), tujuan pendidikan luar sekolah adalah supaya individu dalam hubungannya dengan lingkungan sosial dan alamnya dapat seca
CIRI-CIRI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan luar sekolah lebih kepada praktisi agar warga belajar mampu menerapkan dalam pekerjaannya, tidak memandang usia, tidak di bagi atas jenjang, waktu penyampaian yang singkat ka
SATUAN DAN PROGRAM PLS
Kemajuan bidang PLS di Indonesia salah satunya ditandai oleh tercantumnya satuan dan program PLS di dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003. Di pasal 26 ayat 4 undang-undang tersebut disebu
TIPE PLS
Boyle (1981) membedakan program PLS dari segi perencanaannya kedalam tiga tipe, yaitu (a) developmental, (b) institutional, dan (c) informational. Program devel
WARGA BELAJAR DI PLS
Untuk menjadi peserta didik PLS pada dasarnya tidak ada persyaratan yang ketat. Siapa pun yang sadar bahwa dirinya butuh belajar tentang sesuatu hal agar dapat melaksanakan tugasny
PRINSIP PLS
Prinsip dasar pertama kegiatan PLS adalah Lifelong Learning (belajar sepanjang hayat). Prinsip ini sebetulnya merupakan pokok pikiran yang sesuai dengan hakikat, realitas, dan